Senin, 31 Mei 2010

Pajak

Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai atau memperoleh kesejahteraan umum atau kesejahteraan bersama.Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak guna menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Jenis pajak atara lain ;
Berdasarkan dari Lembaga yang mengelolanya, pajak dapat kita bedakan menjadi :
1. Pajak Pusat, dan
2. Pajak Daerah
1. Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat terdiri dari :
• Pajak Penghasilan (PPh)
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
• Pajak Penjualan Barang yang Tergolong Mewah (PPnBM)
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Bea Meterai
2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah, antara lain :
a. Propinsi
• Pajak Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
• Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
• Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b. Kabupaten
• Pajak Hotel
• Pajak Reklame
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Penerangan Jalan
• Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Manfaat pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama didalam pelaksanaan pembangunan sebab pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal tersebut maka pajak mempunyai beberapa fungsi atau manfaat antara lain ;
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
• Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sumber : www.pajak.go.id, dan http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

0 komentar:

Posting Komentar