Minggu, 13 Mei 2012

cyberlaw

Cyberlaw merupakan hukum yang digunakan di dunia cyber atau dunia
maya yang pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya.
ruang lingkup cyberlaw menurut Jonathan Rosenoer(MasWigrantoro Roes Setiyadi, 2003) :
1. Hak Cipta atau Copy Rights
2. Hak Merek atau Trademark
3. Pencemaran nama baik atau Defamation
4. Fitnah, penistaan, penghinaan atau Hate Speech
5. Serangan terhadap fasilitas komputer(Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-address, Domain Name, dll
7. Kenyamanan Individu/ Privasi(Privacy)
8. Prinsip kehati-hatianatau Duty Care, termasuk dalam hal ini adalah negligence (pengabaian)
9. Tindakan kriminal(Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Kontrak/ Transaksi elektronik dan tandatangan digital/ elektronik
11. Pencurian melalui Internet
12. Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti perdagangan, penyelenggaraan-negara, perpajakan, pendidikan, layanan-kesehatan, dan lain sebagainya.



sumber : http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://artazai.blogspot.com/2011/10/cyber-law-and-cyber-crime.html#!/2011/10/cyber-law-and-cyber-crime.html

privasi dalam sistem informasi

privasi atau lebih sering kita sebut kerahasiaan merupakan suata usaha menjaga kerahasiaan semua informasi dari semua pihak kecuali pihak yang mempunyai wewenang dalam hal tertentu.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya. Sebagai contoh, ketika anda menjadi mahasiswa anda memberitahukan data-data pribadi anda ke bagian pengajaran dengan tujuan data itu hanya digunakan untuk kepentingan akademis. Pada keadaan seperti ini, pihak pengajaran tidak boleh memberikan data-data tersebut ke pihak ketiga untuk tujuan yang lain dari tujuan semula.

Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan non fisik (Alter, 2002).
*Privasi fisik adalah hak seorang untuk mencegah seseorang yang tak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan hak milik
*privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi inbformasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tidak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak bermanfaat bagi pengguna. E-mail semacam itu dirasakan sangat menggangu privasi.




sumber : http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/etika-dalam-sistem-informasi/

Rabu, 25 April 2012

Etika dalam berbicara

berbicara bukan hal yang asing lagi bagi kita karena berbicara sudah merupakan kebiasaan kita setiap harinya tapi ada baiknya dalam berbicara menjaga sopan santun baik berbicara ketika bercanda maupun berbicara ketika serius.
etika berbicara dalam lingkup bercanda :
* ada baiknya ketika bercanda terhadap orang yang lebih tua dari kita tidak ada kalimat yang mengandung unsur tidak sopan misalnya memakai kata loe atau gue terhadap orang yang lebih tua dari kita.
* ketika bercanda tidak ada unsur menyinggung perasaan orang lain.
* tidak menyebut nama Tuhan dengan sembarangan ketika bercanda.
* berbicara dan bercanda dengan sopan tanpa menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak baik .

etika berbicara ketika serius :
* tidak bercanda ketika orang lain sedang berbicara serius karena kemungkinan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat memicu pertengkaran.
* ada baiknya menggunakan kata saya atau anda terhadap orang yang lebih tua dari kita maupun pada saat rapat atau ketika dalam pembicaraan yang sedang serius.
* menggunakan kata-kata atau kalimat yang sopan tidak mengandung unsur mencaci maki .
* ketika berbicara dalam hal serius tidak kebawa emosi.

Wewenang dalam bidang kepengurusan kelas

Disini saya akan membahas sedikit tentang tugas, wewenang, dan etika dalam sutau kepengurusan kelas khususnya bagian sekretaris kelas.
tugas sekretaris di dalam kelas adalah :
•Mendata siswa yang hadir setiap hari masuk sekolah
•Mencatat setiap keterangan siswa yang tidak masuk sekolah baik itu keterangan sakit ataupun ijin maupun siswa yang tidak masuk tanpa surat keterangan.
•Mencatat materi di papan tulis bila ada materi tambahan dari guru .
•Menyimpan dan menjaga surat keterangan siswa yang tidak masuk sekolah.
•Menjaga dan menyimpan data absen siswa .

Wewenang sekretaris di dalam kelas :
•Member laporan kepada wali kelas tentang siswa yang sering absen.
•Membawa pulang buku absen demi keamanan buku absen.
•Tidak member ijin terhadap siswa lain atau teman untuk menitip absen .

Etika dari sekretaris dalam kelas :
•Tidak curang dalam absen, misalnya membuat diri sendiri hadir dalam absen padahal absen .
•Dapat menjaga rahasia data siswa .
•Mendata siswa dengan kejujuran .
•Sopan dalam member laporan data absen terhadap wali kelas.
•Mencatat materi tambahan dari dosen kalau ada dengan iklhas tanpa bersungut-sungut.

Minggu, 01 April 2012

pengalaman pertama kerja

Pengalaman pertama kerja

Ini pengalaman pertama kerja kakak ipar saya, dia bekerja dibagian accounting
pertama kali kerja pasti ngerasain deg-degan dan masih merasa gugup karena belum punya pengalaman kerja sama sekali ditambah pertama kali kerja harus bekerja sendiri tanpa bantuan siapapun karena pegawai yang diposisi tersebut sudah keluar dari perusahaan tersebut sebelum kakak ipar saya masuk kerja.
akhirnya dengan bekal ilmu yang dia punya dia bekerja sebisa dia mungkin dan jika masih bingung akan pekerjaannya, dia meminta bimbingan dari atasanya selain meminta bimbingan dari atasan , kakak ipar saya juga melihat hasil kerja pegawai yang sebelumnya atau backupan laporan-laporan yang sudah ada sebelumnya sebagai pembelajaran sendiri bagi dia untuk semakin memantapkan cara kinerjanya dia di perusahaan tersebut .

karena masih pertama kali kerja dan belum berpengalaman dibidang tersebut ditambah lagi pegawai yang sebelumnya sudah keluar sehingga tidak ada yang mengajari, terkadang membuat dia mengalami kesulitan dan kesalahan dalam membuat laporan sehingga dia ditegur oleh atasannya karena laporan yang dia berikan ada yang salah dimana nantinya dapat merugikan perusahaan, Puji Tuhan kakak ipar saya hanya ditegur dan tidak dipecat oleh atasanya .
kakak ipar saya diberi waktu masa percobaan atau lebih sering kita kenal dengan kata training selama tiga bulan (3 bulan ), selama training cara kinerja , kedisiplinan, kerajinan diperhatikan dan dinilai. Jika kinerjanya bagus dan disiplin maka diterima sebagai pegawai diposisi tersebut dan kontrak diperpanjang tapi jika cara kinerjanya tidak bagus maka kontrak tidak diperpanjang. Selama masih training keselamatan kerja tidak ditanggung oleh perusahaan dimana kakak ipar saya bekerja tetapi jika masa training selesai dan dikontrak maka keselamatan kerja akan ditanggung oleh perusahaan tersebut. Puji Tuhan sampai sekarang kakak ipar saya masih bekerja di perusahaan tersebut .