Minggu, 13 Mei 2012

cyberlaw

Cyberlaw merupakan hukum yang digunakan di dunia cyber atau dunia
maya yang pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya.
ruang lingkup cyberlaw menurut Jonathan Rosenoer(MasWigrantoro Roes Setiyadi, 2003) :
1. Hak Cipta atau Copy Rights
2. Hak Merek atau Trademark
3. Pencemaran nama baik atau Defamation
4. Fitnah, penistaan, penghinaan atau Hate Speech
5. Serangan terhadap fasilitas komputer(Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-address, Domain Name, dll
7. Kenyamanan Individu/ Privasi(Privacy)
8. Prinsip kehati-hatianatau Duty Care, termasuk dalam hal ini adalah negligence (pengabaian)
9. Tindakan kriminal(Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10. Kontrak/ Transaksi elektronik dan tandatangan digital/ elektronik
11. Pencurian melalui Internet
12. Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti perdagangan, penyelenggaraan-negara, perpajakan, pendidikan, layanan-kesehatan, dan lain sebagainya.



sumber : http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
http://artazai.blogspot.com/2011/10/cyber-law-and-cyber-crime.html#!/2011/10/cyber-law-and-cyber-crime.html

0 komentar:

Posting Komentar