Senin, 31 Mei 2010

Pajak

Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai atau memperoleh kesejahteraan umum atau kesejahteraan bersama.Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak guna menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Jenis pajak atara lain ;
Berdasarkan dari Lembaga yang mengelolanya, pajak dapat kita bedakan menjadi :
1. Pajak Pusat, dan
2. Pajak Daerah
1. Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat terdiri dari :
• Pajak Penghasilan (PPh)
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
• Pajak Penjualan Barang yang Tergolong Mewah (PPnBM)
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Bea Meterai
2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah, antara lain :
a. Propinsi
• Pajak Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
• Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
• Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b. Kabupaten
• Pajak Hotel
• Pajak Reklame
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Penerangan Jalan
• Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Manfaat pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama didalam pelaksanaan pembangunan sebab pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal tersebut maka pajak mempunyai beberapa fungsi atau manfaat antara lain ;
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
• Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


Sumber : www.pajak.go.id, dan http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Pajak

Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai atau memperoleh kesejahteraan umum atau kesejahteraan bersama.Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak guna menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Jenis pajak atara lain ;
Berdasarkan dari Lembaga yang mengelolanya, pajak dapat kita bedakan menjadi :
1. Pajak Pusat, dan
2. Pajak Daerah
1. Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat terdiri dari :
• Pajak Penghasilan (PPh)
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
• Pajak Penjualan Barang yang Tergolong Mewah (PPnBM)
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Bea Meterai
2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah, antara lain :
a. Propinsi
• Pajak Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
• Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (baik di darat maupun diatas air)
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
• Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b. Kabupaten
• Pajak Hotel
• Pajak Reklame
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Penerangan Jalan
• Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Manfaat pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama didalam pelaksanaan pembangunan sebab pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal tersebut maka pajak mempunyai beberapa fungsi atau manfaat antara lain ;
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
• Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sumber : www.pajak.go.id, dan http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Minggu, 30 Mei 2010

Sekilas bahasa pemrograman

Sekilas bahasa pemrograman

Kita dapat mengartikan bahasa pemrograman itu sebagai teknik komunikasi yang standar untuk mengekspresikan intruksi terhadap suatu komputer. Selain itu bahasa pemrograman juga memiliki tata tulis dan aturan tertentu.
Bahasa pemrograman juga memfasilitasi seorang programmer untuk secara spesifik apa yang akan dilakukan oleh komputer selanjutnya, bagaimana data yang telah dibuat disimpan atau dikirim, dan apa yang akan dilakukan bila terjadi kondisi yang variatif.
Bahasa pemrograman dapat kita klasifikasikan menjadi tiga tingkatan yaitu
1. Bahasa pemrograman tingkat tinggi
2. Bahasa pemrograman tingkat menengah
3. Bahasa pemrograman tingkat rendah

Berikut akan dijelaskan lebih rinci ;

a. Bahasa pemrograman tingkat tinggi

Bahasa pemrograman tingkat tinggi dapat kita artikan sebagai bahasa tingkat tinggi yang ciri-ciri mudah dimengerti karena bahasa yang digunakan mirip terhadap bahasa sehari-hari. Compiler digunakan sebagai penerjemah terhadap suatu pernyataan program kepada sebuah atau beberapa mesin.
Yang termasuk dalam bahasa pemrograman tingkat tinggi ini misalnya adalah java dan C++

b. Bahasa pemrograman tingkat menengah

Bahasa pemrograman tingkat menengah telah menggunakan instruksi yang telah mendekati bahasa sehari-hari, walaupun masih cukup sulit untuk kita mengerti karena masih menggunakan singkatan-singkatan seperti MOV yang artinya pindah (MOVE) dan STO yang berarti simpan (STORE)
Yang termasuk dalam bahasa pemrograman tingkat menengah ini adalah fotran.



c. Bahasa pemrograman tingkat rendah
Bahasa pemrograman tingkat rendah ini merupakan bahasa pemrograman generasi pertama . ciri-ciri bahasa pemrograman yang satu ini adalah masih menggunakan bahasa mesin, karena instruksinya masih menggunakan bahasa mesin maka sangat sulit dimengerti. Selain itu disebut juga dengan bahasa assembly yang merupakan bahasa dengan pemetaan satu-persatu terhadap instruksi komputer.
Setiap instruksi assembly diterjemahkan dengan menggunakan assembler.

Rabu, 19 Mei 2010

Kegiatan manajemen data

kegiatan manajemen data mencakup :
1.Pengumpulan data
Data yang telah terkumpulkan dan yang diperlukan sebaiknya dikumpulkan atau dicatat dalam sebuah formulir yang dapat kita sebut dengan dokumen sumber yang berfungsi sebagai masukan atau inputan bagi system
2.Integritas dan pengujian
Terlebih dahulu data yang telah terkumpulkan tersebut diperiksa dahulu untuk meyakinkan konsistensi dan akurasinya berdasarkan peraturan – peraturan dan kendala yang telah ditentukan sebelumnya
3.Penyimpanan
Sebaiknya data disimpan pada suatu media, seperti media magnetic atau piringan magnetic
4.Pemeliharaan
Data baru ditambahkan , data yang sudah ada diubah dengan sewajarnya dan data yang sudah tidak dibutuhkan lagi dapat dihapus hal ini berguna agar sumber daya data tetap mutakhir maka dibutuhkan pemeliharaan
5.Keamanan
Pentingnya menjaga keamanan data adalah untuk mencegah kehancuran, kerusakan, atau penyalahgunaan data
6.Organisasi
Data yang sudah terkumpulkan sebaiknya disusun sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan informasi pemakai
7.Pengambilan
Maksudnya data telah tersedia bagi para pemakai

Pengumpulan data, integritas dan pengujian, penyimpanan, pemeliharaan, keamanan, organisasi, dan pengambilan merupakan bagian dari kegiatan manajemen data.
Dimana manajemen data adalah bagian dari manajemen sumber daya informasi yang mencakup semua kegiatan yang memastikan bahwa sumber daya data perusahaan akurat, mutakhir dan aman dari gangguan, serta juga tersedia bagi pemakai