Kamis, 03 Juni 2010

perseroan terbatas dan firma

Pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas dan firma serta perbedaan PT dengan Firma:

Perseroan terbatas atau dapat kita singkat menjadi PT merupakan suatu badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum Negara yang telah didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, yang sudah disahkan menteri dan diumumkan melalui tambahan berita RI ( undang- undang RI no 1 thn 1995 ).

Adapun ciri-ciri perseroan terbatas ( PT ) tersebut adalah sebagai berikut :
1. Badan hukum terpisah

2. Kelangsungan hidup dan kepemilikan dapat dipindahkan


3. Tidak ada kewajiban bersama

4. Kewajiban terbatas


5. Pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan

6. Pajk ( penghasilan atas laba usaha )


7. Peraturan pemerintah


Sedangkan firma dapat kita artikan sebagai suatu persekutuan dua orang atau lebih yang bekerjasama dengan nama bersama yang bertujuan untuk mendapat profit.

Ciri-ciri firma yaitu :

1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai

2. Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris

3. Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama
4. Adanya tanggungjawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas

Jadi kita dapat menyimpulkan perbedaan firma dengan PT,.
Perbedaan PT dengan firma yaitu :

PT merupakan suatu badan hukum dimana kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan terpisah atau tidak dapat dicampur aduk, sedangkan di Firma kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan disamakan

0 komentar:

Posting Komentar